BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap bangsa di dunia ingin berdiri kokoh dan mengetahui
dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan
pandangan hidup. Karena dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang
persoalan yang dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Jika
tidak memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing
dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri
maupun persoalan dunia. Oleh karena itulah dirumuskanlah pancasila sebagai
ideologi Negara. Agar nantinya bangsa Indonesia dapat berpegangan pada
pancasila sebagai pandangan hidupnya. Karena pembuatan pancasila didasari dan
mencermikan kehidupuan bangsa Indonesia.
Pancasila
dan UUD 1945 merupakan dua bukti sejarah bangsa Indonesia. Perjalanan bangsa
Indonesia tidak terlepas dari peran pancasila dan UUD 1945. Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila
seolah-olah terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal
sejarah perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri
negara ini. Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan
amanat para pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD
1945 alenia ke-4
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang
tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila
lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya
atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat
sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan
suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila
mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga
tidak dapat dipindahkan.
Ideologi dapat diartikan sebagai system dasar seseorang tentang
nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika
diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan
dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia
dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan
bernegara.
Pancasila
sering disebut sebagai ideologi Negara, selain itu pancasila juga memiliki
beberapa sebutan berbeda yang masing-masing sebutan tersebut memiliki makna
berbeda yang mencermikan bangsa Indonesia. Sebutan itu antara lain :
a. Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia
b. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
c. Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
d. Pancasila
sebagai kepribadian hidup bangsa Indonesia, dll.
Pancasila dalam
kedudukannya sebagai Ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam
menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini. Keterbukaan ideologi
Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang
dinamis dan konseptual.
Pancasila
sebagai Ideologi Terbuka, Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya,
dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat
cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh
karenanya ideologi tersebut tidak langsung bersifat operasional, masih harus
dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman.
Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki ideologi-ideologi idealitas,
normative dan realities.
Untuk itu kita sebagai
generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama untuk senantiasa menjaga
kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah terjadi di masa
lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
B.
Tujuan
Tujuan Saya menyusun makalah ini agar pembaca
mengetahui mengapa pancasila dijadikan sebagai ideologi Negara dan mengapa
termasuk dalam ideologi terbuka.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pancasila
sebagai Ideologi
Ada 3 jenis
ideologi yang di anut oleh Negara-negara di belahan dunia. Ideologi tersebut
adalah :
a.
Ideologi pancasila
b.
Ideologi liberal
c.
Ideologi komunis.
Ideologi
Indonesia adalah ideologi pancasila yang talah menjadikan pancasila sebagai
yang di yakini kenaran dan kebaikannya sebagai sumber motivasi perjuangan dalam
mencapai cita-cita masyarakat, pemberi semangat hidup sebagai pedoman
kenegaraan arah perjuangan, criteria normative dan pengejahwantahan watak serta
kepribadian nasional.
Para pendiri Negara (the founding father)
telah sepakat bahwa kemerdekaan bangsa akan diisi nilai-nilai yang telah ada
dalam budaya bangsa, kemudian disebut nilai-nilai Pancasila.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara dapat
dikatakan mulai pada masa orde lama, tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah
Indonesia baru memproklamirkan diri kemerdekaannya. Walaupun baru ditetapkan
pada tahun 1945, sesungguhnya nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
disarikan dan digali dari nilai-nilai budaya yang telah ada dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai
ideologi mengandung sifat reformis dan revolusioner. Kita mengetahui berbagai
istilah ideologi, seperti ideologi Negara, ideologi bangsa, dan ideologi
nasional. Ideologi Negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan
pemerintahan Negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan
ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia,
ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa Indonesia yang
tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan,
yaitu yang sarat dengan jiwa semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan Negara
merdeka, berdaulat, adil, dan makmur (Bahan Penataran. BP-7 Pusat, 1993).
Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan
sebagai ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang
cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara
sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya (BP-7 Pusat, 1993). Pancasila
sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat
pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan
Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
Pancasila memiliki beberapa fungsi dan
pengertian. Namun pada hakikatnya Pancasila hanya memiliki dua pengertian,
yaitu pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai dasar negara
atau ideologi bangsa Indonesia.
1.
Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut way of
life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing,
pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, dan pertunjukan hidup.
Dengan kata lain,
pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup
dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan
tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran
dari semua sila Pancasila.
2.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut
dasar falsapah Negara (Dasar Falsapah Negara), Ideologi negara, dalam hal ini
Pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur pemerintahan Negara atau dengan
kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara seperti
dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas
menyatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Dipandang dari segi marpologi
Bahasa Indonesia, kata berdasar berasal dari kata dasar yang diberi berawalan
ber menjadi berdasar.
Pancasila sebagai ideologi negara
memiliki beberapa fungsi, antara lain :
·
Mempersatukan bangsa
·
Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya
·
Memelihara dan mengembangkan identitas
bangsa
·
Sebagai ukuran dalam menyampaikan
kritik mengenai keadaan
bangsa
Dengan demikian, dalam pengelolaan atau
pengaturan kehidupan bernegara ini harus dilandasi oleh filsafat atau ideologi
pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin
diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideologi berarti mengubah eksistensi dan
sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya
bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.
B. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah idiologi
yang tidak dimutlkakkan dimana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan
pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.
Pancasila
dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka jika dilihat dari nilai-nilai
dasarnya. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang
mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Oleh karenanya ideologi tersebut
tidak langsung bersifat operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan
melalui penafsiran yang sesuai dengan konteks jaman.
Pancasila
sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Pancasila juga
memiliki cita-cita moral dan merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila juga memiliki fleksibel dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan
jaman. Sehingga nilai-nilai pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman.
Dan pancasila harus memilki kesinambungan atau saling interaksi dengan
masyarakatnya.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai
keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.
Kenyataan dalam proses pembangunan
nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat
b.
Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya
ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan
dirinya
c.
Pengalaman sejarah politik kita di masa
lampau
d.
Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan
nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara
kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan
ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola
pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Ada tiga tingkatan nilai
yang terkandung dalam pancasila, yaitu :
a.
Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar dari pancasila sebagai
ideologi terbuka marupakan nilai dasar yang abadi dan tidak boleh diubah. Nilai
dasar pancasila itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea I, II, III, dan
IV. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah fondamen
penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai dasar
yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia seperti Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Atau
nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pemberian negara.
b.
Nilai Instrumental
Nilai
instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45, UU,
Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll. Nilai instrumental merupakan nilai yang
dijabarka dari nilai-nilai dasar. Nilai-nilai dasar tidak dapat dijabarkan
secara langsung dalam kehidupan jika belum menjadi nilai instrumental. Nilai
instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai
keadaan.
Nilai dasar Pancasila tidak dapat berubah dan tidak
boleh diubah lagi. Oleh karena itu, pelaksanaan nilai dasar Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari harus dijabarkan dalam nilai instrumental. Meskipun
demikian nilai instrumental harus tetap mengacu dan berpedoman pada nilai
dasar. Penjabaran nilai dasar menjadi nilai instrumental harus dilakukan secara
kreatif dan dinamis.
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideology terbuka
dan dinamis sebab nilai-nilai yang tergantung dalam Pancasila mengandung tiga
dimensi. Dimensi itu adalah sebagai berikut :
·
Dimensi Realitas, dimana sebuah ideologi
mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber
dari nilai-nilai rill yang hidup dalam masyarakat.
·
Dimensi Idealitas, dimana suatu ideologi
harus mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. dimana suatu ideologi harus mengandung
cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Melalui idealisme atau cita-cita yang terkandung dalam
ideologi, Melalui idealisme tersebut, diharapkan suatu masyarakat akan mampu
mengetahui ke mana mereka ingin membangun kehidupan bersama
·
Dimensi Fleksibilitas, dimana sebuah
ideologi harus memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
perkembangan pemikiran baru yang relevan tanpa menghilangkan atau mengingkari
hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
c. Nilai
Praktis
Nilai praksis
merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis
terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan
nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi, gotong-royong, musyawarah,
dll.
Jika
dasar negara bersifat tertutup maka bangsa akan tertinggal dari perkembangan
zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilakan dari pergaulan
internasional.
Terdapat perbedaan dan ciri-ciri antara ideologi
terbuka dan tertutup, antara lain :
a.
Perbedaan
Ideologi Terbuka
|
Ideologi tertutup
|
1. Merupakan
cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
2. Atas
nama ideologi dibenarkan pengorbanan pengorbanan yang dibeban-kan kepada
masyarakat
3. Isinya
bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan
mutlak.
|
1. Bahwa
nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali
dan diambildari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
2. Dasarnya
bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari
konsensus masyarakat tersebut
3. Nilai-nilai
itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung
operasional
|
b. Ciri-ciri
Ideologi
Terbuka
|
Ideologi
Tertutup
|
1. Merupakan kekayaan rohani, budaya,
masyarakat
2. Nilainya tidak diciptakan oleh
negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu
3. Isinya tidak instan atau
operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya menurut zamannya
4. Menginspirasi masyarakat untuk
bertanggung jawab
5. Menghargai keanekaragaman atau
pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau
budaya.
|
1. Cita-cita sebuah kelompok bukan
cita – cita yang hidup di masyarakat
2. Dipaksakan kepada masyarakat
3. Bersifat totaliter menguasai semua
bidang kehidupan masyarakat
4. Tidak ada keanekaragaman baik
pandangan maupaun budaya
5. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan
total pada idiologi tersebut
6. Isi idiologi mutlak, kongkrit,
nyata, keras dan total.
|
Bukti Pancasila sebagai ideologi terbuka
:
a. Pancasila
memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
b. Tekad
untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
c. Pengalaman
sejarah bangsa Indonesia
d. Terjadi
atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa campur tangan
atau paksaan dari sekelompok orang
e. Isinya
tidak operasional
f. Menginspirasikan
kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
g. Menghargai
pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar
belakang dan budaya yang berbeda.
Oleh
karena itu, sebagai ideologi terbuka, pancasila memberikan orientasi ke depan
mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan
akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia
dalam segala bidang. Ideologi pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap
bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan negara kesatuan
Republik Indonesia
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
merupakan suatu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan antara sila satu dengan
sila yang lainya dan tidak bisa dirubah penempatannya. Karena sila tersebut
melambangkan bangsa Indonesia. Pancasila dianggap sebagai ideologi negara
semenjak bangsa Indonesia lahir. Ideologi pancasila memiliki fungsi
mempersatukan bangsa, mengarahkan bangsa menuju cita-citanya, memelihara dan
mengembangkan identitas bangsa, dan sebagai ukuran menyampaikan kritik mengenai
keadaan bangsa. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia, harus
tetap kuat dan kokoh dalam menjaga keharuman pancasila sebagai ideologi negara
kita serta kita juga tidak bisa seenaknya untuk mengganti ideologi pancasila ini
dengan ideologi lainnya.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka memberikan peluang kita mengikuti setiap perkembangan jaman. Karena
pancasila memiliki sifat fleksibel terhadap perkembangan zaman. Dan dengan
terbukanya ideologi bangsa Indonesia, Indonesia mampu menerima hal-hal baru
yang berasal dari luar taapi tetap mempertahankan ciri khas indoneesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tripurwantoro,
Bambang. 2010. Kewarganegaraan 3.
Jakarta: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri